Senin, 22 Maret 2010

Cyber Crime

Nge-Blog lagi...
Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime...wiiihh,serem juga ya bahasannya....
Menurut referensi yang saya dapatkan definisi Cyber Crime adalah sebagai berikut :

Cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".

Sedangkan Organization of European Community Development mendefinisikannya yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".

Lalu Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

Dan Eoghan Casey mendefinisikan : “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Atau ada pula yang mengartikannya sebagai Kejahatan didunia maya atau di internet.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime

Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.

Dari beberapa pengertian di atas, menurut saya Cyber Crime itu adalah kajahatan yang dilakukan melalui akses komputer atau perangkat/media teknologi lainnya yang menimbulkan kerugian materil/moril terhadap si korban. Dan pada umumnya Cyber Crime ini dilakukan pada bidang komputer, dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat maka cakupan/domain utamanya adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi.


MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu, terjadi pembobolan besar-besaran terhadap rekening nasabah pada beberapa Bank yang menurut saya sudah termasuk ke dalam kategori Cyber Crime. Karena si pelaku sudah berhasil mengakses data pribadi pemegang kartu kredit yang seharusnya merupakan data rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Meskipun kejahatan yang dilakukan tidak melalui media/akses komputer, tetapi menggunakan media/teknologi lain.

Sumber :
- http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353

- http://www.total.or.id/info.php?kk=Cyber%20crime

Senin, 01 Maret 2010

Penjelasan mengenai Etika dan Profesional

Bismillahhirrohmannirrohim…..
Tak terasa semester 8 (delapan) sudah mulai, artinya ini adalah semester terakhir saya kuliah (amin), dan tak terasa juga tugas kuliah sudah banyak menumpuk. Salah satunya adalah tugas matakuliah Etika dan Profesionalisme TSI yang mengharuskan untuk membuat artikel yang nantinya artikel tersebut harus di upload ke blog masing-masing mahasiswa. Nah, kali ini tugas artikelnya adalah menjelaskan tentang Etika dan Profesionalisme.

ETIKA

Setelah melakukan pencarian di situs search engine (google) saya menemukan banyak referensi mengenai pengertian etika. Jadi, menurut para ahli etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika atau lazim juga disebut etik, barasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti norma-norma, kaidah-kaidah , dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

- Drs. O.P Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Menurut sumber yang lain etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Berdasarkan dari beberapa referensi tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa etika adalah suatu ilmu, teori, atau pandangan mengenai tingkah laku perbuatan manusia dilihat dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat dipahami oleh akal atau pikiran manusia.

Cara penilaian baik dan buruk

Untuk menilai baik dan buruk suatu perbuatan atau tingkah laku manusia ada beberapa cara atau pandangan Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunisme.

Untuk bisa menilai baik dan buruk, alangkah baiknya bila kita mengetahui tentang pengertian baik dan buruk. Menurut sumber yang saya dapat pengertian baik adalah Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif). Sedangkan pengertian buruk adalah Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

PROFESIONAL

Menurut beberapa sumber yang saya dapat tentang pengertian profesional adalah sebagai berikut :

- Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

- Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.

Jadi menurut saya, profesional adalah seorang yang menekuni dan ahli atau orang yang berdedikasi di suatu bidang keahlian atau keterampilan tertentu yang ia kuasai, dan biasanya merupakan suatu pekerjaan dari orang tersebut dan melaksanakannya denagn tanggungjawab penuh.

Sumber :
- http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA

- http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&ct=res&cd=2&ved=0CAkQFjAB&url=http%3A%2F%2Famutiara.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F10043%2FPENGERTIAN%2BETIKA.doc&rct=j&q=pengertian+etika&ei=WNiLS72hMc24rAfv_oWnCg&usg=AFQjCNERzU98THtyje2z-1CkZsc5_qzRfQ

- http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional

- http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/pengertian-profesi.html