Cyber Crime
Nge-Blog lagi... Kali ini saya akan membahas mengenai Cyber Crime...wiiihh,serem juga ya bahasannya.... Menurut referensi yang saya dapatkan definisi Cyber Crime adalah sebagai berikut : Cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice  memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Sedangkan Organization of European Community Development  mendefinisikannya yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Lalu Andi Hamzah  dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dan Eoghan Casey  mendefinisikan : “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networ...