Tinjauan Literatur : Forensik Digital pada Lingkungan Manufaktur (SCADA, ICS, dan IIoT)
1. Fondasi dan Urgensi Forensik Digital
Seiring dengan bertransisinya sistem industri dan aktivitas
harian menuju otomatisasi berbasis Industrial Internet of Things (IIoT),
Cyber-Physical Systems (CPS), dan Supervisory Control and Data
Acquisition (SCADA), integrasi antara Teknologi Informasi (Information
Technology/IT) dan Teknologi Operasional (Operational Technology/OT)
menjadi tak terelakkan (Kebande & Awad, 2024). Dahulu, sistem kontrol
industri beroperasi secara terisolasi dari jaringan publik (Awad dkk., 2018;
Karabiyik dkk., 2018; Spyridopoulos dkk., 2013). Namun, tuntutan konektivitas
dan efisiensi modern mendorong sistem-sistem kritis ini terhubung ke jaringan
bisnis dan internet (Thron dkk., 2022). Hal ini membuka celah potensi serangan
siber yang amat luas (Spyridopoulos dkk., 2013).
Dalam konteks ini, forensik digital muncul sebagai pilar pertahanan dan respons insiden yang amat krusial. Thron dkk. (2022) menegaskan bahwa forensik digital merupakan bagian penting dari strategi pertahanan siber ketika insiden keamanan terjadi. Forensik digital bukan sekadar kegiatan ekstraksi data mentah atau pencatatan sistem, melainkan disiplin ilmu pengetahuan yang terstruktur, dengan unsur seperti otoritas pencarian yang sah, rantai pemeliharaan bukti (chain of custody), validasi, repetabilitas, dan pelaporan (Thron dkk., 2022). Disiplin ini bertujuan merekonstruksi peristiwa siber, membuktikan keabsahan fakta, serta memastikan akuntabilitas atas insiden keamanan (Karabiyik dkk., 2018).
Definisi Forensik Digital: Forensik digital adalah
proses ilmiah yang mencakup akuisisi (acquisition), pemeriksaan (examination),
analisis (analysis), dan pelaporan (reporting) atas bukti digital
yang ditemukan pada perangkat elektronik atau jaringan, guna mengungkap tindak
kejahatan siber, menentukan skenario serangan, serta menyajikan temuan yang sah
secara hukum (admissible in court) (Karabiyik dkk., 2018; Thron dkk.,
2022).
Secara strategis, penerapan forensik digital dalam
organisasi dan penegakan hukum memiliki 3 tujuan utama:
- Atribusi
Pelaku dan Pembuktian Hukum: Mengidentifikasi secara pasti siapa yang
melakukan serangan (who), metode apa yang digunakan (how),
serta kapan serangan terjadi (when), sehingga bukti yang
dikumpulkan memenuhi syarat legalitas untuk membawa pelaku ke meja hijau
(Karabiyik dkk., 2018; Pandian dkk., 2024).
- Pemulihan
Aset Digital: Membantu organisasi melacak, mengisolasi, dan memulihkan
aset digital yang dicuri, dirusak, atau dikompromikan (seperti data
finansial, kekayaan intelektual, dan informasi pribadi), sehingga
meminimalkan kerugian finansial maupun operasional (Pandian dkk., 2024).
- Respons
Insiden dan Intelijen Ancaman: Menganalisis cakupan serta dampak
serangan guna memahami celah kerentanan yang dieksploitasi (Pandian dkk.,
2024). Pemahaman ini selanjutnya digunakan untuk memperkuat arsitektur
pertahanan siber organisasi dari ancaman serupa di masa depan (Spyridopoulos
dkk., 2013).
2. Lanskap Ancaman Siber Modern
Lanskap kejahatan siber saat ini sangat dinamis dan beragam.
Para pelaku kejahatan siber (cybercriminals) memanfaatkan berbagai
strategi teknis dan manipulasi psikologis untuk mengeksploitasi kerentanan
dalam sistem individual, korporasi, hingga infrastruktur fisik kritis (Pandian
dkk., 2024).
Salah satu studi kasus historis paling ikonik yang membuka
mata dunia industri adalah serangan malware Stuxnet pada Juli 2010. Stuxnet
merupakan malware teridentifikasi pertama yang dirancang secara khusus untuk
menyerang sistem otomatisasi industri, dan diperkirakan menginfeksi 50.000
hingga 100.000 komputer di seluruh dunia (Karabiyik dkk., 2018). Malware ini
diyakini menyebabkan kerusakan signifikan pada program nuklir Iran (Thron dkk.,
2022; Karabiyik dkk., 2018). Kasus Stuxnet menunjukkan bahwa isolasi jaringan
saja bukan pertahanan yang efektif secara mutlak untuk menjamin keamanan sistem
kritis (Karabiyik dkk., 2018).
Berdasarkan data studi investigasi forensik yang dilaporkan
Pandian dkk. (2024), berikut perbandingan kategori ancaman siber utama beserta
frekuensi kejadiannya:
| Kategori Ancaman | Frekuensi Kasus | Mekanisme / Tujuan Utama | Dampak terhadap Korban |
|---|---|---|---|
| Malware Attacks | 45 kasus | Pengiriman kode berbahaya (virus, worm, Trojan, ransomware) untuk merusak atau mengambil alih sistem. | Kerusakan sistem, penyanderaan data, penghentian operasional, dan kerugian finansial skala besar. |
| Phishing | 30 kasus | Pengelabuan berbasis manipulasi psikologis untuk memancing korban menyerahkan kredensial sensitif. | Pencurian identitas, akses ilegal ke akun sensitif, dan awal masuknya intrusi jaringan. |
| Data Breaches | 22 kasus | Penetrasi ilegal ke dalam basis data atau sistem penyimpanan untuk mengekstraksi informasi rahasia. | Kebocoran data pribadi/korporasi, sanksi regulasi, dan hilangnya kepercayaan publik. |
| Identity Theft | 18 kasus | Penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin untuk keuntungan finansial atau tindakan kriminal. | Kerugian finansial pribadi korban dan penipuan atas nama identitas tercuri. |
| Cyber Espionage | 15 kasus | Pencurian rahasia dagang, kekayaan intelektual, atau data geopolitik oleh entitas terorganisasi. | Kerugian daya saing bisnis, ancaman keamanan nasional, dan kebocoran rahasia strategis. |
3. Peta Bukti Digital dan Perangkat Analisis Forensik
Dalam sebuah investigasi, bukti digital (digital evidence)
dapat tersebar di berbagai lapisan infrastruktur teknologi. Pengumpulan bukti
harus dilakukan secara komprehensif karena setiap komponen menyimpan rekam
jejak (breadcrumbs) aktivitas sistem yang berbeda (Karabiyik dkk., 2018;
Pandian dkk., 2024).
Identifikasi dan pemetaan artefak digital pada setiap
lapisan arsitektur SCADA/ICS/IIoT sangat krusial untuk merekonstruksi garis
waktu kejadian (timeline analysis) saat terjadi insiden siber. Thron
dkk. (2022) menyebut sumber data sebagai pusat analisis forensik dan menekankan
perlunya mengidentifikasi sejak tahap perencanaan data yang belum tersedia.
Penyusunan lini masa peristiwa merupakan inti fase analisis dalam model
Karabiyik dkk. (2018) maupun Spyridopoulos dkk. (2013).
Awad dkk. (2018) menggambarkan arsitektur SCADA sebagai
pusat kontrol (historian, MTU, HMI), jaringan komunikasi, dan perangkat
lapangan (PLC, RTAC, RTU). Kebande dan Awad (2024) menggunakan model empat
lapisan, yaitu persepsi, jaringan, kontrol, dan aplikasi. Pada laboratorium
Karabiyik dkk. (2018), infrastruktur dibagi ke zona HMI, zona SCADA, dan zona
korporat/eksternal. Empat zona di bawah ini merupakan sintesis penulis modul
dari rujukan-rujukan tersebut, bukan klasifikasi yang diusulkan satu sumber
tunggal.
Berdasarkan data Pandian dkk. (2024), berikut 5 sumber bukti
digital utama beserta frekuensi penemuannya dalam kasus:
- Komputer
dan Laptop (65 kasus): Sumber bukti paling dominan, menyimpan file
sistem, registry, arsip dokumen, serta artefak memori volatil (Pandian
dkk., 2024).
- Log
Jaringan / Network Logs (55 kasus): Menyediakan catatan lalu lintas
komunikasi, alamat IP sumber/tujuan, stempel waktu, dan pola komunikasi
antar-perangkat, yang membantu merekonstruksi peristiwa digital (Pandian
dkk., 2024).
- Perangkat
Seluler / Mobile Devices (42 kasus): Smartphone dan tablet yang
menyimpan data lokasi (GPS), pesan singkat, log panggilan, dan riwayat
aplikasi (Pandian dkk., 2024).
- Layanan
Awan / Cloud Services (28 kasus): Log akses jarak jauh, penyimpanan
file virtual, dan aktivitas basis data terdistribusi (Pandian dkk., 2024).
- Media
Portabel / Removable Media (12 kasus): USB flash drive dan hard disk
eksternal yang kerap digunakan sebagai media ekstraksi data atau vektor
infeksi awal (Pandian dkk., 2024). Studi kasus serangan malware berbasis
USB pada lingkungan ICS dibahas oleh Betts dkk. (dalam Awad dkk., 2018).
Untuk mengekstraksi dan menganalisis data dari berbagai
sumber bukti di atas, investigator forensik mengandalkan seperangkat alat dan
teknik khusus. Frekuensi penggunaannya menurut Pandian dkk. (2024) disajikan
berikut:
| Alat / Teknik Forensik | Frekuensi Penggunaan | Fungsi Utama bagi Investigator |
|---|---|---|
| Disk Imaging Software | 70 kasus (70%) | Membuat salinan forensik identik (bit-for-bit replica) dari media penyimpanan dengan tetap mempertahankan metadata dan stempel waktu (timestamps) asli. |
| File Recovery Software | 60 kasus | Mengidentifikasi dan memulihkan file yang telah terhapus, tersembunyi, atau terfragmentasi di dalam struktur sistem file. |
| Network Packet Analyzer | 48 kasus | Memeriksa log lalu lintas jaringan, menganalisis paket data, serta mengidentifikasi titik masuk intrusi dan pola komunikasi mencurigakan. |
| Memory Forensics Tools | 35 kasus | Menganalisis memori volatil (RAM) saat sistem berjalan untuk menemukan proses tersembunyi, enkripsi, dan malware aktif. |
| Malware Analysis Platforms | 25 kasus | Mengisolasi, mendekripsi, dan membongkar (reverse engineering) sampel malware untuk mengidentifikasi perilaku serta Indicators of Compromise (IoC). |
Penting untuk dipahami bahwa alat forensik umum di atas
berkaitan langsung dengan lingkungan industri (OT). Pada laboratorium yang
dilaporkan Karabiyik dkk. (2018), Wireshark dipasang untuk mendeteksi dan
menyaring lalu lintas jaringan SCADA dan protokol basis data, sementara
Microsoft SQL Server merekam peristiwa PLC, data sensor, dan informasi alarm.
Secara konseptual, kombinasi keduanya dapat menjadi instrumen kunci untuk
membuktikan titik awal serangan Denial of Service (DoS) berbasis UDP flooding
dan mengorelasikan dampaknya terhadap proses fisik. Wireshark dapat digunakan
untuk menangkap lonjakan abnormal lalu lintas paket UDP di level jaringan,
sedangkan basis data historian merekam kegagalan pembaruan telemetri
sensor secara temporal. Perlu dicatat bahwa Karabiyik dkk. (2018) melaporkan
bukti serangan terutama dari perubahan nilai pada basis data dan HMI, sedangkan
tangkapan paket yang mendokumentasikan banjir UDP tidak disajikan dalam
hasilnya.
Ketersediaan alat analisis forensik yang canggih tidak akan
memberikan hasil yang sah di mata hukum tanpa didukung oleh alur kerja
investigasi yang terstruktur dan terstandarisasi.
4. Metodologi Investigasi Forensik 7-Langkah
Guna memastikan proses investigasi berjalan secara ilmiah,
terulang (repeatable), dan diakui secara hukum (forensically sound),
investigator forensik digital menggunakan kerangka kerja berurutan (Thron dkk.,
2022). Pada lingkungan SCADA/ICS, metodologi ini disesuaikan menjadi Metodologi
Investigasi 7-Langkah yang diusulkan oleh Wu dkk. (2013) dan diadopsi oleh
Karabiyik dkk. (2018).
Rincian Fase Investigasi:
- Phase
1: Identification & Preparation
- Memahami
arsitektur operasional sistem (komponen IT, OT, dan SCADA/ICS) (Karabiyik
dkk., 2018). Informasi minimal yang perlu dikumpulkan mencakup diagram
jaringan, detail konfigurasi, dan change log bila tersedia
(Spyridopoulos dkk., 2013).
- Menentukan
cakupan investigasi dan legalitas/yurisdiksi hukum, serta menyiapkan tim
multidisiplin (Pandian dkk., 2024). Alat yang dipilih perlu diuji bersama
sumber datanya (Thron dkk., 2022) dan menggunakan perangkat yang
tervalidasi (Ghoshal & Janghu, 2023).
- Phase
2: Identifying Data Sources
- Mengidentifikasi
pengontrol sistem (PLC, RTU, HMI, database Historian), jenis data
yang dapat dikumpulkan, dan lokasinya (Karabiyik dkk., 2018;
Spyridopoulos dkk., 2013).
- Mencatat
seluruh tindakan awal secara ketat ke dalam dokumentasi resmi, karena
dokumentasi pada fase ini esensial bagi investigasi yang forensically
sound (Karabiyik dkk., 2018).
- Phase
3: Preservation, Prioritizing, & Collection
- Mengamankan
lokasi fisik dan logis perangkat dari perusakan atau akses tanpa izin
(Pandian dkk., 2024), serta menyimpan data yang ditangkap pada media
eksternal di tempat yang aman (Spyridopoulos dkk., 2013). Data
bervolatilitas tinggi diprioritaskan lebih dulu, dengan urutan mulai dari
register dan cache, tabel routing dan ARP, memori, sistem
berkas sementara, hingga disk (Spyridopoulos dkk., 2013).
- Urgensi
Kritis, Live vs. Static Acquisition pada Ekosistem OT: Pada sistem TI
konvensional, pemutusan daya (power off) sering dilakukan untuk
pengambilan citra statis, sehingga seluruh data volatil hilang (Awad
dkk., 2018; Karabiyik dkk., 2018). Pada ekosistem IIoT/SCADA yang
mengontrol infrastruktur kritis (seperti pembangkit listrik atau
fasilitas pengolahan air), integritas dan keselamatan proses fisik dapat
terganggu oleh metode forensik, dan banyak perangkat tidak dapat begitu
saja dimatikan (Thron dkk., 2022). Dampak serangan terhadap OT dapat
meluas hingga kerusakan fisik, gangguan produksi, dan risiko keselamatan publik
(Ghoshal & Janghu, 2023). Oleh karena itu, investigasi SCADA umumnya
mengandalkan Live Acquisition (pengambilan data saat sistem
berjalan) guna mengekstraksi artefak volatil pada memori RAM dan data
jaringan yang terancam hilang jika daya dimatikan (Karabiyik dkk., 2018;
Thron dkk., 2022). Metode Static Acquisition (kloning disk dalam
kondisi mati) hanya diterapkan jika komponen telah terisolasi secara aman
tanpa mengganggu kelangsungan operasional kritis.
- Phase
4: Examination
- Menerapkan
teknik pemfilteran data untuk mereduksi informasi yang tidak relevan
(Karabiyik dkk., 2018).
- Menggunakan
perangkat lunak pemulihan (recovery tools) dan pencitraan (imaging)
untuk memunculkan artefak tersembunyi (Karabiyik dkk., 2018; Pandian
dkk., 2024).
- Phase
5: Analysis
- Menganalisis
artefak yang berhasil dipulihkan dan menyusun lini masa peristiwa (timeline
of events) (Karabiyik dkk., 2018; Spyridopoulos dkk., 2013).
- Mengkorelasikan
log jaringan, perubahan data sensor, dan aktivitas eksekusi file untuk
membuktikan metode serangan (Karabiyik dkk., 2018; Pandian dkk., 2024).
- Phase
6: Reporting & Presentation
- Menyusun
laporan rinci yang mencakup metodologi, alat yang digunakan, asumsi, dan
batasan analisis (Pandian dkk., 2024).
- Melampirkan
dokumen rantai pemeliharaan bukti (Chain of Custody) untuk
menjamin keabsahan bukti di pengadilan (Karabiyik dkk., 2018; Thron dkk.,
2022).
- Phase
7: Review Results
- Tinjauan menyeluruh terhadap seluruh proses investigasi untuk mengidentifikasi data inkulpatori (menunjukkan kesalahan) atau ekskulpatori (membebaskan dari tuduhan) (Karabiyik dkk., 2018).
- Menguji ulang hipotesis awal investigasi berdasarkan fakta akhir yang ditemukan, karena investigator dapat membuktikan atau membantah penjelasan yang dibuat sebelumnya (Karabiyik dkk., 2018).
5. Studi Kasus Forensik: Serangan IP Flooding pada Sistem
SCADA/ICS
Dalam sebuah eksperimen laboratorium forensik SCADA di Sam
Houston State University, para peneliti menguji ketahanan infrastruktur sistem
kontrol industri terhadap serangan DoS berupa UDP/IP Flooding (Karabiyik
dkk., 2018). Serangan ini diluncurkan menggunakan perangkat Low Orbit Ion
Cannon (LOIC) dari stasiun kerja penyerang terhadap komponen fisik SCADA
yang terhubung ke Programmable Logic Controller (PLC) (Karabiyik dkk.,
2018). Dari serangkaian pengujian yang dilakukan, hanya UDP flooding
inilah yang berhasil mengganggu operasi sistem (Karabiyik dkk., 2018).
Sistem SCADA yang diuji menggunakan perangkat lunak InduSoft
Web Studio HMI yang terhubung ke database Microsoft SQL Server untuk mencatat
data sensor setiap 12 detik secara otomatis (Karabiyik dkk., 2018). Ketika
serangan UDP Flooding diluncurkan via LOIC ke alamat IP target, terjadi
gangguan pada operasi sensor dan aktuator yang teramati pada HMI maupun basis
data (Karabiyik dkk., 2018).
Penjelasan Teknis Anomali Fisik-Siber (Intuitive
Grokkability):
Penjelasan mekanisme di bawah ini merupakan interpretasi
penulis modul. Karabiyik dkk. (2018) melaporkan efek yang teramati, bukan
mekanisme penyebabnya.
Mengapa serangan banjir IP pada lapisan jaringan dapat
membuat sensor fisik (seperti Rotary Encoder atau Humidity Sensor)
mendadak berhenti atau menghasilkan nilai yang anjlok pada database? Ketika
LOIC membanjiri alamat IP target dengan paket UDP dalam jumlah masif, lalu
lintas jaringan mengalami kejenuhan ekstrem (network buffer
saturation/starvation). Antrean antarmuka komunikasi PLC terisi penuh oleh
paket serangan, sehingga paket telemetri data riil yang dikirimkan oleh sensor
fisik terhalang dan gagal mencapai HMI maupun database MS SQL Server. Karena
HMI/Historian tidak menerima pembaruan status (telemetry updates)
yang baru, sistem merekam data usang (stale data), membekukan tampilan
derajat rotasi pada nilai terakhir, atau mengembalikan nilai pembacaan ke batas
bawah dasar (raw baseline default).
6. Keutuhan Bukti: Aspek Hukum, Etika, dan Chain of
Custody
Dalam dunia forensik digital, aspek teknis harus berjalan
beriringan dengan kepatuhan hukum dan etika profesional (Pandian dkk., 2024).
Bukti digital bersifat sangat rapuh (fragile), karena dapat
dimanipulasi, dihapus, atau dirusak sehingga diperlukan protokol yang ketat
untuk menjaganya (Pandian dkk., 2024). Chain of custody sendiri adalah
proses dokumentasi bukti sejak ditemukan hingga dibawa ke persidangan, dan
hasil investigasi yang mematuhinya dapat diterima di pengadilan (Thron dkk.,
2022). Jika integritas bukti terganggu, bukti tersebut dinyatakan tidak dapat
diterima di pengadilan (inadmissible in court) (Ghoshal & Janghu,
2023; Thron dkk., 2022).
Selain itu, investigator wajib mematuhi regulasi privasi
data dan bertindak secara objektif tanpa bias guna menjamin bahwa proses
investigasi tidak melanggar hak-hak hukum individu maupun organisasi (Pandian
dkk., 2024).
Untuk memastikan integritas bukti tetap terjaga sejak titik
pengumpulan hingga ruang sidang, seorang investigator siber muda wajib
menerapkan aturan emas pemeliharaan integritas bukti melalui Chain of
Custody Checklist berikut:
- 1.
Catat Identitas dan Lokasi Bukti Secara RinciMengidentifikasi, mengambil foto lokasi fisik, dan mendokumentasikan spesifikasi perangkat, nomor seri, alamat IP/MAC, serta kondisi tepat saat bukti digital ditemukan (Pandian dkk., 2024; Spyridopoulos dkk., 2013).
- 2.
Terapkan Hash Kriptografis (MD5/SHA-256)Segera membuat nilai hash kriptografis pada media penyimpanan asli dan salinan forensik (image) saat akuisisi untuk membuktikan bahwa data tidak mengalami perubahan 1 bit pun di kemudian hari (Pandian dkk., 2024). Penggunaan metode kriptografis untuk menjaga data tidak berubah selama pengiriman dan penyimpanan juga ditekankan oleh Ghoshal dan Janghu (2023), sedangkan Spyridopoulos dkk. (2013) menyebut validasi integritas log dengan fungsi hash.
- 3.
Pelihara Formulir Rantai Pemeliharaan (Chain of Custody Form)Mencatat secara kronologis setiap individu yang menyentuh, memindahkan, menguji, atau menyimpan barang bukti (mencakup tanggal, waktu, nama investigator, dan tujuan tindakan) (Spyridopoulos dkk., 2013; Thron dkk., 2022).
- 4.
Amankan Bukti dalam Lingkungan TerisolasiMenyimpan media fisik dan salinan data di fasilitas penyimpanan yang aman untuk mencegah manipulasi atau akses tanpa izin (Pandian dkk., 2024; Spyridopoulos dkk., 2013). Penggunaan kantong anti-statik/Faraday bag merupakan praktik umum, tetapi tidak dibahas dalam ketujuh sumber.
Penutup
Forensik digital bukan sekadar profesi teknis, melainkan
sebuah komitmen terhadap kebenaran dan keadilan di era digital. Investigator
forensik siber adalah garda depan pertahanan yang bertugas mengurai benang
kusut kejahatan siber, melindungi integritas infrastruktur kritis masyarakat,
dan memastikan bahwa ruang siber tetap menjadi tempat yang aman, terpercaya,
dan akuntabel bagi semua orang.
Daftar Pustaka
- Awad,
R. A., Beztchi, S., Smith, J. M., Lyles, B., & Prowell, S. (2018).
Tools, Techniques, and Methodologies: A Survey of Digital Forensics for
SCADA Systems. Proceedings of ICSS 2018 at ACSAC 2018. ACM. https://doi.org/10.1145/3295453.3295454
- Ghoshal,
S., & Janghu, A. (2023). The Role of Forensics in OT Security:
Enhancing Cyber Incident Response and Threat Mitigation. International
Journal of Scientific Research in Engineering and Management (IJSREM),
7(8). https://doi.org/10.55041/IJSREM25071
- Karabiyik,
U., Celebi, N., Yildiz, F., Holekamp, J., & Rabieh, K. (2018).
Forensic Analysis of SCADA/ICS System with Security and Vulnerability
Assessment. 2018 ASEE Annual Conference & Exposition, Paper ID
#22382. American Society for Engineering Education.
- Kebande,
V. R., & Awad, A. I. (2024). Industrial Internet of Things Ecosystems
Security and Digital Forensics: Achievements, Open Challenges, and Future
Directions. ACM Computing Surveys, 56(5), Article 131. https://doi.org/10.1145/3635030
- Pandian,
A. P., Ravikumar, K., Anakath, A. S., Kareem, D. A., & Kannadasan, R.
(2024). Forensic Investigation of Malicious Activities in Digital
Environments. 2024 4th International Conference on Data Engineering and
Communication Systems (ICDECS). IEEE. https://doi.org/10.1109/ICDECS59733.2023.10502503
- Spyridopoulos,
T., Tryfonas, T., & May, J. H. R. (2013). Incident Analysis &
Digital Forensics in SCADA and Industrial Control Systems. 8th IET
International System Safety Conference incorporating the Cyber Security
Conference 2013. IET. https://doi.org/10.1049/cp.2013.1720
- Thron,
R., Dirnberger, H., Tjoa, S., & Quirchmayr, G. (2022). Requirements
and Challenges for Digital Forensic Readiness in Industrial Automation and
Control Systems. 2022 The 3rd International Conference on Industrial
Engineering and Industrial Management (IEIM 2022). ACM. https://doi.org/10.1145/3524338.3524374


Komentar
Posting Komentar